Faktaberitasumselnews.com-Muratara
Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025, serta penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Desa Remban, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Remban tersebut dihadiri langsung oleh tim Monev Kecamatan Rawas Ulu yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama jajaran tim kecamatan. Hadir pula Kepala Desa Remban Ruslan beserta perangkat desa, Pendamping Kecamatan Ahmad Munir, Pendamping Lokal Desa Jaya Kusuma, serta para anggota Linmas dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya,Pendamping Kecamatan Ahmad Munir menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan desa berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan realisasi penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada tahap awal Tahun Anggaran 2026 berjalan lancar, sesuai regulasi yang berlaku, serta terhindar dari berbagai permasalahan di kemudian hari,” ujar Munir.
Sementara itu,Kepala Desa Remban Ruslan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kecamatan Rawas Ulu atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut.
“Kami Pemerintah Desa Remban mengucapkan terima kasih atas kunjungan pihak kecamatan dalam rangka monitoring evaluasi Tahun Anggaran 2026 ini. Kami berharap melalui kegiatan ini pihak kecamatan dapat memberikan masukan dan bimbingan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi kesalahan,” ucap Ruslan.
Di kesempatan yang sama,Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Rawas Ulu, Trimarianti,S.Kep.,Ners., menjelaskan bahwa kegiatan monev juga menjadi sarana pembinaan dan edukasi bagi pemerintah desa agar pengelolaan administrasi dan keuangan desa semakin tertib dan transparan.
Menurutnya, monitoring dilakukan untuk melihat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, kelengkapan administrasi, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Adapun empat poin utama yang menjadi fokus monitoring dan evaluasi kali ini meliputi:
Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025;
Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026;
Administrasi keuangan serta hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, termasuk evaluasi pembangunan fisik.
“Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan administrasi dan keuangan di Desa Remban dapat terus meningkat kualitasnya, semakin tertib, akuntabel, dan transparan,” pungkas Trimarianti.
Red Kaperwil Sumsel (**).













