Faktaberitasumselnews.com-Muratara
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis BioSolar mencuat di SPBU Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Sumatera Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang mengaku kerap memantau aktivitas pengisian dan distribusi BBM di SPBU tersebut.Kepada awak media,Selasa (09/06/2026),ia mengungkapkan adanya dugaan penyimpanan sebagian kuota BioSolar yang masuk setiap hari.
Menurut sumber tersebut,SPBU Sungai Jauh diduga menerima pasokan BioSolar sekitar 16 ton per hari.Namun,dari jumlah itu,hanya sekitar 8 ton yang dioperasikan untuk melayani konsumen,sementara 8 ton lainnya diduga disimpan.

“Minyak datang setiap hari sekitar 16 ton.Yang dijual ke masyarakat hanya sekitar 8 ton,sedangkan 8 ton lagi disimpan.Setelah terkumpul sampai kurang lebih 40 ton, baru dijual dengan harga antara Rp14.000 hingga Rp16.000 per liter,”ungkap sumber kepada media.
informasi tersebut benar,praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain menyebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penimbunan juga dapat memicu kelangkaan pasokan BioSolar di tingkat masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum,pihak Pertamina,serta instansi terkait segera melakukan investigasi dan pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola SPBU Sungai Jauh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga tersebut.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Redaksi : FaktaberitasumselNews.com













