Hukum

Kabur hingga Bengkulu,Residivis Curanmor 7 TKP Akhirnya Tumbang di Tangan Polsek Rupit

680
×

Kabur hingga Bengkulu,Residivis Curanmor 7 TKP Akhirnya Tumbang di Tangan Polsek Rupit

Sebarkan artikel ini

FaktaberitasumselNews.com-Muratara

Pelarian seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya berakhir.Tim Unit Reskrim Polsek Rupit,Polres Musi Rawas Utara (Muratara),berhasil menangkap pelaku berinisial IW (27),warga Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,setelah melakukan pengejaran hingga ke Kota Bengkulu.

IW merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya telah menjalani hukuman. Dari hasil penyelidikan,pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP),yakni 4 TKP di Provinsi Bengkulu,2 TKP di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),dan 1 TKP di Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu,5 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,di depan rumah korban di Desa Beringin Jaya,Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam aksinya,pelaku diduga mencuri 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam milik korban yang sedang terparkir di depan rumah.Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Berbekal hasil penyelidikan,pada Selasa,30 Juni 2026,Kapolsek Rupit menerima informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Kota Bengkulu. Menindaklanjuti informasi tersebut,Kapolsek Rupit langsung memerintahkan Kanit Reskrim,Kanit Intelkam,dan personel Unit Reskrim Polsek Rupit untuk berkoordinasi dengan Resmob Polresta Bengkulu guna melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil.Pada Rabu,1 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB,petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rupit, dibantu Jatanras Polda Bengkulu, Resmob Polresta Bengkulu, Intelmob Sat Brimobda Bengkulu, dan Polsek Kampung Melayu, langsung bergerak melakukan penyergapan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, IW berhasil diringkus tanpa mampu lolos dari kepungan petugas.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergitas aparat kepolisian lintas wilayah dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polsek Rupit juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Redaksi FaktaberitasumselNews.com)