HukumPeristiwa

Warga Desak APH dan Inspektorat Usut Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum Lurah Muara Kulam

22
×

Warga Desak APH dan Inspektorat Usut Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum Lurah Muara Kulam

Sebarkan artikel ini

FaktaberitaSumselNews.com-Muratara

Laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan seorang oknum Lurah Muara Kulam,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),dalam sejumlah aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum menjadi perhatian publik.

Pelapor berinisial FZ mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Muratara agar menindaklanjuti laporan Bernomor : 001/379/PMURP-UL/2026,Tertanggal Juli 2026,tersebut secara profesional, transparan,objektif,dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan yang disampaikan,FZ meminta pihak berwenang menelusuri sejumlah dugaan yang dikaitkan dengan oknum Lurah Muara Kulam berinisial (AN.)

Adapun dugaan tersebut meliputi dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dugaan kepemilikan atau penanaman modal pada sebuah SPBU,serta dugaan penanaman modal dalam aktivitas PETI.

FZ menegaskan,laporan tersebut disampaikan agar seluruh dugaan yang ada dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memastikan fakta sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Biarkan aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak,” ujar FZ.

Selain meminta APH melakukan penelusuran,masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Muratara menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian.

Sementara itu,APH diharapkan melakukan penyelidikan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

Masyarakat menilai proses penanganan laporan secara transparan penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Muara Kulam berinisial AN belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

Redaksi FaktaberitaSumselNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak Lurah Muara Kulam maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi FaktaberitaSumselNews.com)