FaktaberitasumselNews.com-Muratara
Aksi komplotan pencuri kabel listrik milik PT PLN yang diduga telah beroperasi lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Empat pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Rupit setelah melakukan aksi pencurian kabel listrik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa ini terungkap pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rupit terkait adanya dugaan pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Maur Baru,Kecamatan Rupit,Kabupaten Muratara.Menindaklanjuti laporan tersebut,Kapolsek Rupit langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara,para pelaku telah melarikan diri menuju arah Singkut,Kabupaten Sarolangun,Provinsi Jambi.Tidak ingin kehilangan jejak,Polsek Rupit segera berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Rawas Ulu. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan para pelaku di Desa Kudis,Singkut 5, Kecamatan Singkut,Kabupaten Sarolangun.
Yang mengejutkan,saat ditemukan para pelaku diduga masih menjalankan aksi pencurian di fasilitas gardu listrik PLN lainnya. Melihat kondisi tersebut,tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku tanpa perlawanan. Sementara dua rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YP (57),HY (40),AD (22),dan AG (41).Sedangkan dua pelaku yang masih diburu polisi yakni AK dan BR.
Dari hasil penggeledahan,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil roda empat,sekitar 500 meter kabel listrik tegangan rendah (TR) jenis aluminium yang diduga milik PLN,serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memotong dan mengambil kabel listrik dari jaringan milik negara tersebut.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini diduga bukan pemain baru. Para pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah,yakni dua TKP di Kabupaten Musi Rawas Utara,dua TKP di Kota Lubuklinggau,dan satu TKP di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi.Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel listrik yang beroperasi lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Aksi pencurian kabel listrik tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi PT PLN dan negara,tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik masyarakat, merusak infrastruktur ketenagalistrikan, serta membahayakan keselamatan umum. Karena itu, aparat kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun penadah yang menerima hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya,para tersangka terancam dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir,dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel listrik tersebut.
Keberhasilan Polsek Rupit membongkar kasus ini menjadi pukulan telak bagi sindikat pencurian aset negara yang selama ini meresahkan. Sementara itu, perburuan terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Redaksi FaktaberitasumselNews.com)












