BisnisNews

Isu Takaran Miring Terjawab, Uji Tera Tim Gabungan Pastikan SPBU 24-31689 Rawas Ulu Sesuai Aturan

16
×

Isu Takaran Miring Terjawab, Uji Tera Tim Gabungan Pastikan SPBU 24-31689 Rawas Ulu Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Faktaberitasumselnews.com-Muratara

Kekhawatiran masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24-31689 Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya mendapat jawaban melalui pemeriksaan langsung oleh tim metrologi.

Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau bersama Disperindag Kabupaten Muratara melakukan uji tera terhadap alat ukur BBM di SPBU tersebut pada Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM kepada masyarakat bekerja secara akurat dan memenuhi ketentuan metrologi legal.Tim Metrologi Penera dipimpin Eko Subandrio. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan sebanyak 30 kali pengukuran (tera) terhadap seluruh jenis BBM yang tersedia di SPBU.

Hasilnya,tim tidak menemukan adanya kejanggalan ataupun penyimpangan. Seluruh hasil pengukuran disebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari 30 kali tera yang kami lakukan, kami mendapatkan hasil sesuai batas toleransi. Peneraan dilaksanakan terhadap seluruh jenis bahan bakar,” tegas Eko Subandrio selaku petugas Metrologi Penera yang memimpin pemeriksaan.

Menurut Eko,pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pengisian BBM dengan takaran yang sesuai ketentuan.Ia juga berharap pengelola SPBU Rawas Ulu terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.

Saya berharap pelayanan SPBU ini semakin membaik dan SPBU ini semakin maju, agar masyarakat menjadi senang dan mendapatkan manfaat secara umum,” ujarnya.

Sementara itu,Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Muratara,Yurneli, SE,yang turut memantau proses pemeriksaan, membenarkan hasil pengukuran tim metrologi.
Yurneli menegaskan bahwa berdasarkan hasil uji tera yang dilakukan di lapangan, alat ukur BBM di SPBU tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.

Berhubung SPBU ini adalah salah satu pelayanan publik, semoga pelayanannya semakin baik, kebutuhan masyarakat terpenuhi, serta tidak terjadi keributan maupun kelangkaan,”kata Yurneli.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan secara langsung tersebut menunjukkan bahwa takaran BBM yang diuji masih memenuhi ketentuan metrologi legal.“Dari hasil tes yang dilakukan hari ini, kita sama-sama melihat hasilnya masih di batas toleransi. Hal ini menyatakan bahwa SPBU ini tidak melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pengawasan Diharapkan Berlanjut
Uji tera tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap pelayanan BBM di wilayah Rawas Ulu.

Dengan adanya pemeriksaan langsung oleh petugas metrologi, isu mengenai dugaan takaran yang tidak sesuai dapat diklarifikasi berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Meski demikian, pengawasan terhadap pelayanan SPBU tetap penting dilakukan secara berkala.Selain memastikan ketepatan alat ukur, pengawasan juga diperlukan untuk menjamin hak-hak konsumen serta mendorong pelaku usaha memberikan pelayanan yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan.

Redaksi : FaktaberitaSumselNews.com