News

Camat Rawas Ulu,Hadiri MusrenbangDes Lubuk Mas : 11 Usulan Skala Prioritas,Hanya 5 yang Diprioritaskan

18
×

Camat Rawas Ulu,Hadiri MusrenbangDes Lubuk Mas : 11 Usulan Skala Prioritas,Hanya 5 yang Diprioritaskan

Sebarkan artikel ini

Faktaberitasumselnews.com-Muratara

Pemerintah Desa Lubuk Mas,Kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Sumatera Selatan,menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dalam rangka menyusun rencana pembangunan dan program desa tahun anggaran 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Lubuk Mas tersebut membahas sejumlah usulan pembangunan yang menjadi aspirasi masyarakat.Dari 11 usulan skala prioritas yang dibahas dalam musyawarah, pemerintah desa bersama peserta MusrenbangDes menetapkan 5 usulan yang akan menjadi prioritas utama.Rabu,09/09/2026.

Kepala Desa Lubuk Mas,Mukti,mengatakan penetapan lima prioritas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat serta kondisi kemampuan anggaran desa.

Langkah tersebut dinilai penting,khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sehingga program yang direalisasikan nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Dari 11 usulan skala prioritas,tidak semuanya bisa direalisasikan sekaligus. Kita prioritaskan lima yang dinilai lebih penting dan mendesak, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran,” demikian inti penyampaian Pemdes Lubuk Mas dalam musyawarah tersebut.

MusrenbangDes dihadiri Camat Rawas Ulu Hazarika,SKM,BPD,perangkat Desa Lubuk Mas, Pendamping Lokal Desa (PLD),serta unsur masyarakat.

Camat Rawas Ulu,Hazarika,SKM,turut memberikan arahan agar proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah ini diharapkan menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Lubuk Mas.

Dengan dipilihnya lima usulan utama dari 11 usulan yang dibahas, Pemdes Lubuk Mas menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip efisiensi, skala prioritas dan tepat sasaran dalam penggunaan anggaran desa.

Redaksi : Faktaberitasumselnews.com