Faktaberitasumselnews.com-Muratara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya terkait data status perkawinan dan dokumen kependudukan bagi pengantin.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam PKS tentang “Integrasi Pelayanan Pemutakhiran Data Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Pengantin.”
Penandatanganan dilakukan oleh Effendi, SH.,M.Si,selaku Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara,dan Dr. H.Ikral,S.Ag.,M.M,selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam kegiatan tersebut,Plt.Kadis Dukcapil Effendi didampingi Plt.Sekretaris Dukcapil,Ria Anggraini,S.Pd.,MM,beserta sejumlah staf Disdukcapil.Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran dan staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara.
Plt.Kadis Dukcapil Muratara,Effendi,SH.,M.Si, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kementerian Agama menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui integrasi tersebut, pemutakhiran data status perkawinan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan terkoordinasi, sekaligus mendukung kemudahan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan setelah melangsungkan perkawinan.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam pemutakhiran data status perkawinan serta penyerahan dokumen kependudukan bagi pengantin,”demikian pokok penyampaian pihak Disdukcapil dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara,Dr.H.Ikral,S.Ag.,M.M,disambut baik oleh pihak disdukcapil,dengan terjalinnya kerja sama tersebut.Sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelayanan kepada masyarakat,terutama pasangan yang telah melangsungkan perkawinan,sehingga kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan perkawinan dan kependudukan dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya kedua instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi data dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Disdukcapil dan Kemenag Muratara berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan administrasi yang lebih terkoordinasi kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi bersama antara jajaran Disdukcapil dan Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara.
Reporter: Japarudin
Redaksi: Faktaberitasumselnews.com












