FaktberitasumselNews.com-Muratara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram dengan cara diblender, Selasa (31/3/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial AN (48), warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Yulfikri, S.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), serta tokoh masyarakat.
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Yulfikri menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka AN.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.043 gram sabu, dimusnahkan dengan cara diblender,” ujarnya.
Diketahui, tersangka AN ditangkap di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 16 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba
Red Kaperwil Sumsel (**).













