FaktberitasumselNews.com-Muratara
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, pada Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, personel melihat seorang perempuan yang sedang duduk di depan rumah sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan berinisial DM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu dompet kecil berwarna cokelat tanpa merek yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Uang tersebut ditemukan di dalam tas kecil berwarna hitam milik tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan,SH, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Red Kaperwil Sumsel (**).













