Hukum

Aksi Pelarian terakhir! Terduga Pencurian CBR di Muratara Dibekuk Setelah melawan Petugas

6
×

Aksi Pelarian terakhir! Terduga Pencurian CBR di Muratara Dibekuk Setelah melawan Petugas

Sebarkan artikel ini

FaktaberitasumselNews.com-Muratara

Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ND,warga Kabupaten Bengkulu Selatan, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Rupit.

ND diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam milik warga Desa Beringin Jaya,Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu,5 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.Saat itu,sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah raib digondol pelaku yang masih berstatus Orang Tidak Dikenal (OTD).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Selasa,16 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB,Unit Reskrim Polsek Rupit memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di jalur lintas Curup–Bengkulu, tepatnya di kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Rupit yang dibackup personel Polsek Padang Ulak Tanding langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Saat akan diamankan,ND sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Namun berkat kesigapan dan tindakan tegas terukur aparat kepolisian, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Selanjutnya,ND langsung dibawa ke Mapolsek Rupit guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rupit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan kerugian materiil dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya,ND disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang memberatkan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”tegas pihak kepolisian.

Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta membantu, menyembunyikan, menampung, atau menjual hasil kejahatan, maka yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Rupit dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.

Redaksi : FaktaberitasumselNews.com