FaktaberitasumselNews.com-Muratara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan, Iptu Nasirin,S.H.,M.H.,melaksanakan penyerahan barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki ke Mapolda Sumatera Selatan.Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu,(08/04/2026).
Adapun kendaraan yang diserahkan merupakan truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna biru putih dengan nomor polisi BG 8473 NJ.Mobil tersebut diketahui memiliki nomor rangka mesin R01774159 tahun 2019 dan terdaftar atas nama PT Buana Energi Sriwijaya (PT BES).
Penyerahan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana kejahatan yang tengah ditangani kepolisian.Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho,S.I.K.,S.H., M.Hum., didampingi Wakapolda Sumsel serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel. Sementara itu, Kapolres Musi Rawas Utara diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditam,S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin,S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Untuk sementara kendaraan tersebut dititiprawatkan kepada pihak pengurus PT Buana Energi Sriwijaya sambil menunggu proses penyidikan berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap pelengkapan hingga dinyatakan lengkap oleh PJU,” ujar Iptu Nasirin.
Ia menambahkan, penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan perkara. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan aset yang berkaitan dengan perkara tetap dalam kondisi aman selama proses hukum berlangsung.
“Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Red Kaperwil Sumsel (**).













