BisnisNews

Polres Muratara Gelar Apel Ikrar dan Deklarasi Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Belani

71
×

Polres Muratara Gelar Apel Ikrar dan Deklarasi Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Belani

Sebarkan artikel ini

FaktaberitaSumselNews.com-Muratara

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Apel dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Erni,S.Sos.,M.H.dan dihadiri Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, S.H.,M.H.,Kabag Ops Kompol Zulfikar,S.H ,Staf Ahli Bupati Azhar,Danramil Rawas Ilir Kapten Abas,Kasat Intelkam,Kasat Reskrim,perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, perwakilan PT SRMD,serta masyarakat pemilik sumur minyak,Pandi.

Dalam kegiatan tersebut,seluruh peserta membacakan ikrar bersama yang berisi empat komitmen, yakni setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menaati peraturan serta mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, dan mendukung upaya mitigasi terhadap praktik illegal drilling maupun illegal refinery.

Kapolsek Rawas Ilir,Iptu Andri Firmansyah,mengatakan bahwa peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional.

Ia menjelaskan, dari 32 titik koordinat yang diajukan oleh CV Raya Intar Anggara kepada Kementerian ESDM, sebanyak empat titik yang berada di Desa Belani telah memperoleh persetujuan.

Tujuan utama Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah meningkatkan produksi minyak nasional, menata tata kelola sumur minyak masyarakat agar legal, aman, dan ramah lingkungan. Melalui kerja sama dengan KKKS, BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan masyarakat dapat berjalan lebih tertib serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Iptu Andri.

Menurutnya, regulasi tersebut juga membuka peluang kerja sama resmi sehingga produksi minyak masyarakat dapat tercatat, diawasi, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan sumur minyak.

Kegiatan apel ikrar dan deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung sektor energi nasional.

(Redaksi/FaktaberitaSumselNews.com)