News

Satresnarkoba Polres Muratara Gerebek Sarang Sabu di Rawas, Satu Tersangka Diamankan

33
×

Satresnarkoba Polres Muratara Gerebek Sarang Sabu di Rawas, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

FaktaberitaSumselnews.com-Muratara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna merah. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Baung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh hingga menemukan barang bukti berupa dompet merah yang berisi lima paket sabu. Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram serta satu buah dompet kecil warna merah sebagai tempat penyimpanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika, yang diperkuat dengan hasil tes urine positif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kapolres Musi Rawas Utara,AKBP Rendy Surya Aditama,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhat Saputra,SH “menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.

Laporan warga kami tindaklanjuti segera. Kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Ia juga memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Muratara.
“Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami. Setiap laporan masyarakat akan kami jawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.

keberhasilan ini merupakan bukti kuat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Polres Musi Rawas Utara memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Red Kaperwil Sumsel (**).