FaktaberitasumselNews.com-Muratara
Sejumlah warga yang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis Biosolar subsidi di SPBU Sungai Jauh,Kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara, mengeluhkan dugaan adanya penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga pada Senin (08/06/2026),diduga dua meja nosel Biosolar di SPBU tersebut digunakan untuk tujuan yang berbeda. Satu nosel disebut melayani masyarakat umum,sementara satu nosel lainnya diduga digunakan untuk melayani pengepul minyak yang menggunakan kendaraan Mobil menggunakan,tangki modifikasi.
Warga menilai kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan semakin panjang dan menyulitkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.

“Kalau memang benar ada kendaraan tangki modifikasi yang dilayani khusus, tentu sangat merugikan masyarakat yang sudah berjam-jam mengantre,”ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan masyarakat semakin meningkat lantaran harga Biosolar yang seharusnya bersubsidi dengan harga resmi Rp6.800 per liter,disebut-sebut di lapangan dapat mencapai Rp16.000 per liter setelah berpindah tangan kepada pihak tertentu.
“Kemudian,warga juga menjelaskan,bahwa jam kerja SPBU tersebut,sering tutup habis magrib,kemudian buka Pukul 00.00/01.00 sd Pukul. 3-4 pagi,inikan bukan jam kerja lagi,sedangkan jika ada minyak masuk baik jenis BBM apapun,mulai buka pukul 10.00 pagi,ini juga bukan jam kerja yang seharusnya.”Tambah warga tersebut.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu,penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar dan kemudian diperjualbelikan kembali dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar pihak Pertamina,BPH Migas,kepolisian,serta instansi terkait segera melakukan investigasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan distribusi Biosolar subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Warga meminta agar BBM subsidi benar-benar disalurkan kepada kelompok yang berhak menerima manfaat, bukan kepada pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi melalui praktik penimbunan maupun penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU Sungai Jauh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU dan instansi terkait untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi FaktaberitasumselNews.com







